Definisi Pendidikan Luar Sekolah (PLS
Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Hai
teman-teman, salam kenal dari anak Penmas Unsil 2016. Pada kesempatan kali ini
saya mau berbagi mengenai Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Masyarakat. Mulai
dari definisi sampai dengan serba-serbi Penmas di Unsil. Sebagai awal pengenalan
kita bahas dulu yuk mengenai apa itu Pendidikan Luar Sekolah.
Pendidikan merupakan
hal penting bagi setiap manusia untuk menjalani kehidupanya dan setiap
masing-masing individu berhak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan
merupakan suatu upaya yang dilalukan secara sadar dan juga terencana dalam
meningkatkan pengetahuan, sikap dan juga keterampilan, sebagaimana dijelaskan dalam
UU No. 20 tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, yakni pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. [1]
Pendidikan di Indonesia
terbagi kepada tiga jalur seperti yang tertuang dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 ayat 1
menyatakan bahwa “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal
dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”.[2] Pendidikan
formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada
umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai
dari pendidikan dasar, pendidikan menegah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.[3]
Pendidikan Luar Sekolah adalah pendidikan
yang dilaksanakan diluar jalur persekolahan/di luar pendidikan formal, baik
yang terlembaga atau tidak, yang terstruktur dan terencana. Terdapat beberapa
pengertian Pendidikan Luar Sekolah menurut para ahli, sebagai berikut:
Philip H. Coombs
berpendapat bahwa pendidikan luar sekolah adalah semua kegiatan pendidikan yang
terorganisasi, sistematis dan dilaksanakan di luar sistem pendidikan formal,
yang menghasilkan tipe-tipe belajar yang dikehendaki oleh kelompok orang dewasa
maupun anak-anak.
Sudjana pendidikan
luar sekolah adalah setiap kegiatan belajar membelajarkan, diselenggarakan
luar jalur pendidikan sekolah dengan
tujuan untuk membantu peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi diri
berupa pengetahuan, sikap, keterampilan, dan aspirasi yang bermanfaat bagi
dirinya, keluarga, masyarakat, lembaga, bangsa dan Negara.
Adikusumo (1986:57)
dalam bukunya Pendidikan Kemasyarakatan
mengemukakan pengertian pendidikan luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana
terdapat komunikasi yang teraturdan terarah diluar sekolah, dimana seseorang
memperoleh informasi-informasi pengetahuan, latihan ataupun bimbingan sesuai
dengan usia dan kebutuhan hidupnya dengan tujuan mengembangkan tingkat
keterampilan, sikap-sikap peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan
keluarga bahkan masyarakat dan Negara.
Russel Kleis
dalam bukunya Non-formal Education mengemukakan bahwa pendidikan luar sekolah
adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis. Biasanya
pendidikan ini berbeda dengan pendidikan tradisional terutama yang menyakut
waktu, materi, isi dan media. Pendidikan luar sekolah dilaksanakan dengan
sukarela dan selektif sesuai dengan keinginan serta kebutuhan peserta didik yang
ingin belajar dengan sungguh-sungguh.[4]
Sumber:
[1]
Sudrajat, A. (2010). Definisi Pendidikan
Menurut UU No. 20 Tahun 2003.
[online] Tersedia: https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/12/definisi-pendidikan-definisi-pendidikan-menurut-uu-no-20-tahun-2003-tentang-sisdiknas/[25 Oktober 2018].
[2] PR INDONESIA. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.
[online]Tersedia:http://www.google.com/url?q=http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wpcontent/uploads/2016/08/UU_no_20_th_2003.pdf&sa=U&ved=2ahUKEwihprHTgKLeAhUIR48KHYnLANkQFjAAegQIChAB&usg=AOvVaw2dRNX2AuvtKE5QcFkfdTK
[25 Oktober 2018].
[3] Penton, R. (2012). Pendidikan Formal, Informal dan Nonformal. [online]
Tersedia:http://radityapenton.blogspot.com/2012/11/pendidikan-formal-informal-dan-nonformal.html?m=1
[25 Oktober 2018].
[4] Imadiklus. (2014). Pengertian Pendidikan Luar Sekolah Menurut Para
Ahli.[online]Tersedia:https://imadiklus.id/pengertian-pendidikan-luar-sekolah-menurut-para-ahli/
[24 Oktober 2018].
Komentar
Posting Komentar