Unsur-unsur Program Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Unsur-unsur Program Pendidikan Luar Sekolah mengacu pada 10 patokan Dikmas yaitu:
1.
Warga belajar
Adalah anggota masyarakat yang ikut
dalam satu kegiatan pembelajaran. Tidak digunakan istilah peserta didik murid,
siswa, karena istilah ini memiliki konotasi bahwa anggota masyarakat tersebut
sebatas penerima tidak menjadi pemilik dan penentu, kurang kelihatan aspek
keterlibatan; sedang dalam kegiatan PLS, warga belajar turut aktif menentukan
apa yang diinginkannya untuk dipelajari. Istilah warga menunjukkan bahwa
anggota masyarakat tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses
pembelajaran.
2.
Sumber belajar
Adalah warga masyarakat yang memiliki
kelebihan baik di bidang pengetahuan, keterampilan, sikap dan mampu serta mau
mengalihkan apa yang dimilikinya pada warga belajar melalui proses
pembelajaran. Sumber belajar adalah orang yang merasa bertanggungjawab untuk
meningkatkan kemampuan manusia yang ada di lingkungannya. Mereka adalah manusia
yang tidak masa bodoh dengan kebodohan.
Sumber belajar bukan hanya mereka yang
memiliki ijazah pada tingkat pendidikan sekolah tertentu, mereka yang tidak
sekolah sekalipun, tetapi memiliki keunggulan dan mau membagi keunggulan
tersebut pada orang lain dapat menjadi sumber belajar. Sumber belajar disebut
juga dengan panggilan tutor, narasumber teknis.
3.
Pamong belajar
Adalah tokoh masyarakat yang mampu dan
mau membina, membimbing, mengarahkan dan mengorganisir program pembelajaran
masyarakat di sekitarnya. Pamong belajar yang akan menjamin terjadinya proses
pembelajaran bagi warga belajar rang telah memutuskan untuk ikut pada program
tertentu. Pamong belajar bertempat tinggal di sekitar warga belajar sehingga
mereka mudah berkomunikasi dan saling mendukung; Pamong belajar bukan petugas
struktural pemerintahan, tetapi petugas yang diterima oleh warga belajar
sebagai pembimbing mereka.
4.
Sarana belajar
Adalah bahan dan alat yang ada di
lingkungan masyarakat, yang dapat digunakan untuk mendukung proses
pembelajaran. Sarana belajar dalam wujudnya dapat berbentuk buku, lembaran,
bangunan, kekayaan alam, hewan, tumbuhan dan apa saja yang apabila dipelajari
dapat menambah, meningkatkan wawasan dan pengetahuan warga belajar.
5.
Tempat belajar
Adalah tempat di mana dimungkinkan
terjadi proses pembelajaran; Dapat berwujud rumah, tempat pertemuan, tempat
beribadah, balai desa, atau bangunan yang tidak digunakan lagi namun masih
memungkinkan digunakan. Pembelajaran dapat terjadi dimana saja, sepanjang warga
belajar, sumber belajar dan pamong belajar menganggap tempat itu sesuai untuk
mendukung pencapaian hasil belajar yang diinginkan. Tempat belajar juga dapat
berbentuk lapangan, tempat bersejarah. Karena itulah dikatakan bahwa PLS tidak
menuntut gedung, tetapi kesempatan untuk menjamin terjadinya proses
pembelajaran.
6.
Dana belajar
Adalah uang atau materi lainnya yang
dapat diuangkan dalam menunjang pelaksanaan program pembelajaran yang telah
disusun oleh pamong belajar bersama sumber belajar dan warga belajar. Dana
belajar dapat bersumber dari pemerintah, tokoh masyarakat, pengusaha di
lingkungan dimana warga belajar tinggal, maupun yang bersumber dari warga
belajar sendiri ataupun dari warga masyarakat secara umum.
7.
Ragi belajar
Adalah rangsangan yang mampu
membangkitkan semangat belajar warga belajar, sehingga proses pembelajaran
terjadi; Terjadi tanpa paksaan, gertakan tetapi karena kesadaran warga belajar
serta kekuatan sang ada pada ragi belajar itu sendiri. Ragi belajar merupakan
kekuatan yang dahsyat baik yang bersumber dari luar diri warga belajar maupun
yang sebenarnya ada dalam diri warga belajar yang menyebabkan warga belajar
menjadi senang, gembira dan gigih untuk terus belajar. Ragi inilah yang
menyebabkan proses pembelajaran terus berjalan sampai tujuan tercapai.
8.
Kelompok belajar
Adalah sejumlah warga belajar yang
terdiri dari 5-10 orang, yang berkumpul dalam satu kelompok, memiliki tujuan
dan kebutuhan belajar yang sama, dan bersepakat untuk saling membelajarkan.
Kelompok inilah bersama sumber belajar dan pamong belajar yang menentukan
tempat dan waktu belajar. Kelompok belajar adalah organ yang dinamis dan
partisipatif.
9.
Program belajar
Adalah serangkaian kegiatan yang
mencerminkan tujuan, isi pembelajaran, cara pembelajaran, waktu pembelajaran,
atau sering disebut dengan garis besar kegiatan belajar. Program belajar
disusun berdasarkan kebutuhan warga belajar. Sehingga warga belajar menjadi
pemilik dari program tersebut. Program pembelajaran yang tidak sesuai dengan
kebutuhan warga belajar akan menyebabkan warga belajar jenuh dan meninggalkan
program. Program belajar tidak diatur, dipaksakan oleh orang lain, tetapi
tumbuh dari keinginan dan kebutuhan warga belajar. Untuk menjamin mutu setiap
program disusun acuan terendah yang harus dicapai setelah menyelesaikan
program.
10.
Hasil belajar
Adalah serangkaian pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang dikuasai warga belajar setelah proses pembelajaran
tertentu dilalui dalam kurun waktu tertentu. Kebermaknaan hasil belajar bagi
peningkatan mutu hidup dan kehidupan warga belajar menjadi patokan keberhasilan.
Hasil belajar yang segera dapat memperbaiki kehidupan warga belajar, merupakan
ragi belajar untuk proses lebih lanjut. Belajar hanya untuk tahu akan kurang
bermakna bagi warga belajar.
Sumber :
Plsjember.blogspot.com/2009/07/program-pendidikan-luar-sekolah.html?m=1
[diakses 29 Oktober 2018].
Komentar
Posting Komentar